profil BAZNAS

Visi

Terwujudnya BAZNAS Kota Padang sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional dan berlandaskan syariah

misi

    (1) menciptakan masyarakat yang sadar zakat,

    (2) memaksimalkan bantuan melalui dana zakat, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan secara terukur di Kota Padang,

    (3). menjadikan BAZNAS Kota Padang sebagai model pengelolaan zakat di Indonesia.

     Sejarah Berdiri BAZNAS Kota Padang

    Sebelum Zakat, infak, dan sedekah dikelola secara kelembagaan khusus, di Sumatera Barat pada tahun 1973 pemerintah bersama masyarakat telah dibentuk suatu organisasi Islam yang mengelola zakat, infak, sedekah yang diberi nama Yayasan Dana Sosial Islam, yang disingkat YDSI. Salah satu tugas YDSI adalah menerima dan menyalurkan zakat infak, dan sedekah yang sebagian besar juga berasal dari pegawai. Namun kebanyakan dana yang disalurkan oleh YDSI adalah dana pusat ke daerah-daerah. Namun fungsi YDSI bukan hanya itu, banyak kegiatan sosial lain yang diemban oleh YDSI ini.

    Sehingga pada Tahun 1991 lahirlah keputusan bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 29 Tahun 1991 dan nomor 47 tahun 1991 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara nasional sampai ke daerah-daerah yang dinamakan BAZIS yaitu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah.

    Di Kota Padang, BAZIS pertama kali dibentuk pada tahun 1998 yang di inisiasi oleh Walikota ketika itu yakni H. Zuiyen Rais, MS sebagai pelaksanaan terhadap keputusan bersama menteri nomor 29 tahun 1991 dan nomor 47 tahun 1991. Penunjukan Pengurus BAZIS ketika itu secara langsung oleh Walikota, yang menjadi ketua ketika itu Drs. H. Gusli Nur dari tahun 1998 sampai tahun 2002. Di peroide ini BAZIS Kota Padang belum bergerak dan belum terlalu eksis, baru sebatas kehadiran secarai kelembagaan resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah di Kota Padang.

    Pada tahun 2002 BAZIS Kota Padang berubah nama menjadi BAZDA Kota Padang sebagai bentuk reorganisasi dari pusat sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang nomor 38 tahun 1999. Bersamaan dengan itu pula pergantian kepengurusan periode 2002 sampai 2006 diketuai oleh Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Khatib, MA. Pada peroide ini BAZIS Kota Padang baru sebatas tahap sosialisasi-sosialisasi untuk eksistensinya, karena salah satu amanah UU No. 38 tahun 1999 adalah agar umat Islam menyalurkan zakatnya  melalui Amil.

    Pada tahun 2006 kepengurusan BAZDA Kota Padang diganti dengan kepengurusan baru yang diangkat oleh Walikota Padang Fauzi Bahar untuk periode 2006 sampai 2010 diketuai oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag. Pada tahun 2010 Walikota Fauzi Bahar kembali menunjuk kepengusan BAZDA Kota Padang periode 2010 sampai 2014 yang diketuai kembali oleh Prof. Dr. H. salmadanis, M.Ag. Pada tahun ini pula Walikota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penguat BAZDA Kota Padang saat itu. Sejak tahun inilah BAZDA Kota Padang menunjukkan eksistensinya sebagai pengelolaan zakat profesional di Kota Padang yang penghimpunannya naik secara signifikan yakni dari 70 juta di tahun 2002 mencapai 10 Milyar lebih di tahun 2010.

    Pada tahun 2011 keluar regulasi terbaru tentang pengelolaan zakat yaitu Undang-undang nomor 23 Tahun 2011. Sejak inilah Lembaga pengelolaan zakat dibawah pemerintah melakukan reorganisasi besar-besaran mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah, sesuai dengan isi Pasal 15 ayat 1 uu 23 Tahun 2011 yang berbunyi “dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan Kab/Kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota”. Sehingga BAZDA Kota Padang berubah nama menjadi BAZNAS Kota Padang sampai saat ini.

    BAZNAS Kota Padang termasuk lembaga pertama yang menerapkan UU ini. Hal ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2011. Sehingga pada tahun 2014 dilakukan seleksi pertama pemilihan komisioner Pimpinan BAZNAS Kota Padang melalui Bagian Kesra Pemerintah Kota Padang dan ditetapkan lima orang pimpinan BAZNAS Kota Padang sesui SK Walikota Padang nomor 536 tanggal 11 Desember 2014 tentang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang periode tahun 2014-2019 diketuai oleh Episantoso, SP dan pada Tahun 2016 ada perbaruan SK oleh Walikota Padang yakni Surat Keputusan Walikota Padang No. 449 tanggal 24 November 2016 tentang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Periode 2016-2021 juga diketuai oleh Episantoso, SP.

    Kemudian pada tahun 2021 dilakukan kembali seleksi pimpinan BAZNAS Kota Padang melalui bagian kesra kota padang periode 2022-2027 yang diketui oleh H.Yuspardi.S.Ag


KOTA PADANG

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ