Baznas Kota Padang Gelar Mudzakarah Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Kota Padang
14/02/2025 | Penulis: Humas
Mudzakarah
PADANG - Baznas Kota Padang menggelar Mudzkarah dalam rangka menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H bersama Kementrian Agama Kota Padang, Dinas Pangan,Majelis ulama Indonesia dan Dewan Masjid pada Jum'at,14 februari 2015.
Ketua Baznas Padang, Yuspardi menjelaskan, bahwa mudzakarah ini bertujuan untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah dikota Padang, dan ini tentunya ini akan menjadi keputusan bersama sebagai acuan bagi masyarakat kota padang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan Fidyah pada tahun 2025 M/1446 H
berdasarkan mudzakarah yang dilaksanakan, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan selaku umat Islam pada Ramadan 1446 H disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
"Misalanya, untuk jenis beras Sokan/Anak Daro harga Rp18.800/kg, maka zakat fitrahnya Rp47.000/orang, jenis IR 42 harga Rp17.200/kg, maka zakat fitrahnya Rp43.000/orang. Selanjutnya jenis beras dengan harga Rp16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000/ orang," jelasnya.
Sementara, untuk besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok satu hari yaitu Rp 40.000/hari/orang.
Menurut perwakilan Dinas Perikanan dan pangan Nila Sari Ardi nilai zakat fitrah berdasarkan data harga beras rata-rata pada Kamis 13 Februari 2025.
Harga beras dipasaran kota padang hari ini,untuk Beras premium Rp18.000/kg, Beras medium Rp17.000/kg dan mungkin akan mengalami kenaikan menjelang ramadhan dan hari raya, katanya.
Bendahara MUI Kota Padang Tk Dafril menyatakan, penetapan zakat fitrah dengan mengambil harga beras rata-rata sebab kondisi masyarakat yang memang kurang menggembirakan. S
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang yang diwakili oleh bapak Johardi DT Bandaro Putih menyatakan, siap mendorong dan mendukung serta mensosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan dalam mudzakarah ini.
Selanjutnya Rinaldi Putra Kasi Zakat Kementrian Agama Kota Padang siap mengikuti hasil rapat dan siap mendukung keputusan yang diambil BAZNAS dan ormas-ormas Islam.
Dikatakannya, untuk konversi nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera disosialisasikan melalui OPD,Kemenag dan masjid, untuk diketahui masyarakat yang akan melakukan pembayaran baik zakat fitrah maupun fidyah.pangkas yuspardi mengakhiri.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Padang Serahkan SK UPZ STAY YASTIS Padang
Jelang HUT TNI ke 80, Kodaeral Angkatan Laut II Padang dan BAZNAS Kota Padang bagikan sembako untuk fakir dan miskin
Bersama Gebu Minang, Pemko Padang dan BAZNAS Kota Padang Salurkan 5 Ton Rendang untuk Penyintas Gempa NTT
39 Calon Mahasiswa Binaan BAZNAS Kota Padang Ikuti Seleksi Wawancara
BAZNAS Kota Padang Buka Program Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa Kurang Mampu di Kota Padang
Sinergi Pusat dan Daerah : BAZNAS Kota Padang Hadiri Rakornas BAZNAS 2025
Baznas Kota Padang Kukuhkan Pengurus UPZ 11 Masjid besar kecamatan di kota Padang
Melihat Langsung Kondisi Warga, BAZNAS Kota Padang Datangi Rumah Berukuran 2x2,5 Meter di Kelurahan Koto Lua Pauh
BAZNAS Salurkan Bantuan Paket Perlengkapan Sekolah bagi Anak-Anak Kurang Mampu di SDN 10 Lambung Bukit
BAZNAS Kota Padang bantu Korban Kebakaran di Kampung Jawa Dalam
Omset Aia Kacang Deki Jo Malenggang Meningkat Setelah Menjadi Binaan BAZNAS Kota Padang
Dukung Pendidikan Mustahik, BAZNAS Kota Padang Resmi Buka Beasiswa Binaan
BAZNAS Kota Padang Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Pasca Kebakaran Pasar Kota Payakumbuh
Walikota Padang Resmikan Bedah Rumah Program Kemanusiaan BAZNAS Kota Padang
Institut Teknologi Padang Kembali Percayakan Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS Kota Padang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Padang.
Lihat Daftar Rekening →