Zakat Fitrah
BAZNAS Kota Padang Gelar Mudzakarah Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Padang
09/02/2026 | HumasPADANG - Baznas Kota Padang menggelar Mudzkarah dalam rangka menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H bersama Kementrian Agama Kota Padang, Dinas Pangan,Majelis ulama Indonesia dan Dewan Masjid pada Senin, 09 februari 2026.
Ketua Baznas Padang, H Yuspardi menjelaskan, bahwa mudzakarah ini bertujuan untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah dikota Padang, dan ini tentunya ini akan menjadi keputusan bersama sebagai acuan bagi masyarakat kota padang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan Fidyah pada tahun 2026 M/1447 H
berdasarkan mudzakarah yang dilaksanakan, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan selaku umat Islam untuk wilayah Kota Padang pada Ramadan 1447 H disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
"Misalanya, untuk jenis beras Sokan/Anak Daro harga Rp20.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp50.000/orang, jenis IR 42 harga Rp18.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp45.000/orang. Selanjutnya jenis beras dengan harga dibawah Rp16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000/ orang," jelasnya.
Sementara, untuk besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok satu hari yaitu Rp 45.000/hari/orang.
Menurut Dinas Perdagangan yang diwakili oleh Kabid Stabilisasi Harga bahan pokok dan penting Edrian Edward zakat fitrah berdasarkan data harga beras rata-rata pada Senun 09 Februari 2026, Harga beras dipasaran kota padang hari ini,untuk Beras premium Rp20.000/kg, Beras medium Rp16.000/kg.
Wakil Ketua MUI Kota Padang Dr Zulmaidi menyatakan, penetapan zakat fitrah dengan mengambil harga beras rata-rata sebab kondisi masyarakat yang memang kurang menggembirakan.
Senada dengan itu Pemerintah Kota Padang melalui Kesejahteraan Rakyat kota Padang siap mensosialisasikan hasil penetapan ini kepada lingkungan OPD dan masjid Mushalla yang ada dikota Padang.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang yang diwakili oleh bapak Johardi DT Bandaro Putih menyatakan, siap mendorong dan mendukung serta mensosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan dalam mudzakarah ini.
Selanjutnya Kasi Zakat Kementrian Agama Kota Padang Syufrizal siap mengikuti hasil rapat dan siap mendukung keputusan yang diambil BAZNAS dan ormas-ormas Islam.
Untuk konversi nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera disosialisasikan melalui Pemerintah Kota Padang ,Kemenag dan masjid, untuk diketahui masyarakat yang akan melakukan pembayaran baik zakat fitrah maupun fidyah.pangkas yuspardi mengakhiri.