Kerjasama
BAZNAS Kota Padang dukung penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring)
15/10/2024 | HumasBAZNAS Kota Padang dukung penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring),
Baznas Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menandatangani Perjanjian Kerjasama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah, Senin, (7/10/2024).
Penandatanganan itu dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang Muhammad Yasir, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang H. Yuspardi.
Acara penandatanganan PKS itu, juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Yuni Daru.
Selain penandatanganan PKS, dalam kegiatan ini juga diresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang.