Rakornas

Rakornas BAZNAS Tahun 2024, Hasilkan 17 Resolusi

30/09/2024 | Humas

Padang, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024 yang digelar di Balikpapan pada 25-27 September resmi ditutup, Jum'at 27/9/2024 pagi jelang siang. Rakornas BAZNAS kali  menghasilkan 17 resolusi yang disepakati seluruh peserta, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

 

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa 17 resolusi yang dihasilkan dalam Rakornas BAZNAS se-Indonesia 2024 ini sejalan dengan visi dan misi BAZNAS untuk menjadi lembaga utama yang menyejahterakan umat.

 

"Kita ingin seluruh kekuatan kita di seluruh Indonesia itu merata. Maka sering saya katakan bahwa seluruh pimpinan BAZNAS di Indonesia adalah orang-orang profesional", jelasnya saat menutup kegiatan Rakornas BAZNAS tahun 2024.

 

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat dihadapan para pimpinan BAZNAS RI dan peserta Rakornas.

Adapun 17 resolusi Rakornas BAZNAS 2024 adalah sebagai berikut:

 

Pertama, menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun terdiri dari pengumpulan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ se-Indonesia (On Balance Sheet) sebesar Rp12.7 Triliun dan pencatatan zakat di masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp37.3 Triliun;

 

Kedua, menyepakati 3,4 juta Mustahik Zakat Nasional berbasis KK/BNBA (By Name By Address), dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 84 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025;

 

Ketiga, kembali memperkuat peran dan fungsi BAZNAS melalui empat penguatan:

 

1) Penguatan Kelembagaan, Organisasi, dan Manajemen BAZNAS seluruh Indonesia,

 

2) Penguatan SDM Pimpinan dan Amil Zakat, 3) Penguatan infrastruktur dan transformasi digital, dan 4) Penguatan jaringan seluruh stakeholder pengelola zakat;

 

Keempat, memperkuat status BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural khususnya dalam mendorong Pemerintah untuk melaksanakan regulasi mengenai pembiayaan yang berasal dari APBN/APBD untuk mendukung operasional BAZNAS sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri;

 

Kelima, mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp 327 Triliun melalui perluasan jaringan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dengan membentuk UPZ di seluruh OPD, Kecamatan, dan Desa dengan melaporkan perkembangannya kepada BAZNAS RI dan Kemendagri secara berkala;

 

Keenam, mendorong aktivitas interkoneksi Sistem Manajemen Informasi BAZNAS dan Sistem Informasi Pemerintah dalam memudahkan pengelolaan zakat;

 

Ketujuh, memprioritaskan penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, pengentasan kemiskinan BPS dan Transformasi Mustahik menjadi Muzaki yang berkolaborasi dengan data Pemerintah dan terintegrasi dalam SIMBA dalam rangka sukses Asta Cita;

 

Kedelapan, menyepakati 10 program prioritas Nasional yaitu Rumah Sehat BAZNAS, BAZNAS Microfinance, Desa/Kampung Zakat, Santripeneur, Beasiswa BAZNAS, Z-Chicken, Z-Mart, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, serta BAZNAS Tanggap Bencana;

 

Kesembilan, redistribusi penguatan penyaluran dari BAZNAS RI ke BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota melalui integrasi program penyaluran Pusat dan Daerah dengan fokus utama pemerataan penyaluran di seluruh daerah untuk memastikan manfaat zakat tersebar secara adil dan merata di berbagi wilayah

 

Kesepuluh, sinkronisasi perencanaan pelaksanaan program pendistribusian serta pendayagunaan zakat dengan perencanaan pembangunan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita sebagai upaya strategis untuk memastikan keselarasan program-program zakat dengan prioritas pembangunan nasional;

 

Kesebelas, meningkatkan kualitas tata kelola layanan dan pengelolaan zakat dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS, komitmen laporan teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pembentukan SAI (Satuan Audit Internal) untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional, transparan, sistematis, dan sesuai dengan standar yang berlaku;

 

Kedua belas, berkomitmen untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kelembagaan melalui pengukuran dengan Indeks Zakat Nasional, sebagai upaya mewujudkan tata kelola zakat yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan umat;

 

Ketiga belas, berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara rutin dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat;

 

Keempat belas, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia

 

Kelima belas, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip aman syar`i, aman regulasi, dan aman NKRI, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas;

 

Keenam belas, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas menjelang dan di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024;

 

Ketujuh belas, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ mengucapkan terimakasih atas arahan, motivasi, dan dukungan dari Bapak Presiden Joko Widodo yang telah membesarkan Pengelolaan Zakat Nasional serta siap melanjutkan agenda pembangunan Indonesia pada pemerintahan Bapak Prabowo Subianto

KOTA PADANG

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ